Sabtu 15 Sep 2012 20:37 WIB

Cabuli Bocah, Pastor AS Divonis 330 Tahun

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Chairul Akhmad
Pastor Oscar D Perez.
Foto: PressTV
Pastor Oscar D Perez.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Seorang pastor di Amerika Serikat divonis hukuman penjara 330 tahun.

Ia diputuskan bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap lima orang anak usia 9 - 15 tahun.

Dalam sidang yang digelar pengadilan California, Jumat (14/9), terpidana Oscar D Perez terbukti melakukan tindakan cabul itu di apartemennya di Los Angeles. Pelecehan seksual itu terjadi antara 2007 hingga 2011.

Perez merupakan seorang pastor di Gereja Episcopal Laguna Hills. Ia membina hubungan baik dengan keluarga jamaah. Ia juga merekrut anak-anak untuk terlibat dalam pelayanan gereja.

Seiring dengan itu, ia kerap mengajak anak-anak tersebut ke apartemennya. Tindakan bejatnya terungkap ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Empat korban lainnya kemudian menyusul melakukan laporan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement