Sabtu 15 Sep 2012 23:11 WIB

Cabuli Lima Bocah, Pastor Divonis 330 Tahun

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Heri Ruslan
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang pastor di Amerika Serikat divonis hukuman penjara 330 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap lima orang anak usia 9-15 tahun.

Dalam sidang yang digelar pengadilan California, Jumat (14/9), terpidana  Oscar D Perez terbukti melakukan tindakan cabul itu di apartemennya di Los Angeles. Pelecehan seksual itu terjadi antara 2007 hingga 2011.

Perez merupakan seorang pastor di Gereja Episcopal Laguna Hills. Ia membina hubungan baik dengan keluarga jamaah. Ia juga merekrut anak-anak untuk terlibat dalam pelayanan gereja. Seiring dengan itu, ia kerap mengajak anak-anak itu ke apartemennya.

Tindakan bejatnya terungkap ketika salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Empat korban lainnya kemudian menyusul melakukan laporan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement