REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Seorang pria Arab Saudi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan 70 kali hukum cambuk. Hukuman itu diterima pria 52 tahun tersebut lantaran ia kepergok polisi syariah memeluk perempuan yang bukan mahramnya di dekan Ka'bah.
Pria itu nekat melakukan perbuatan tercela tersebut di dekat kiblat umat Islam. Tak pelak, ia pun langsung digelandang polisi Syariah sebelum ratusan jamaah mendatangani Masjidil Haram.
Awalnya, pria itu mengklaim perempuan yang dipeluknya adalah tunangannya. Meski demikian, mereka belum sah menjadi mahram.
"Pengadilan menjatuhi hukuman bersalah setelah perempuan itu memberi keterangan mereka berdua sedang menjalin hubungan. Terlihat dari pesan mesra di ponsel mereka, dilontarkan keduanya," tulis emirates247.com, Jumat (14/9).
Setelah dinyatakan bersalah, pria itu akhirnya mengakui perbuatan tersebut salah dan meminta keringanan hukuman dari pengadilan.