Rabu 19 Sep 2012 09:12 WIB

'Pemerintah AS Harus Kaji Ulang Aturan Kebebasan Berekspresi'

Rep: qommarria rostanti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kebebasan Berekspresi (ilustrasi)
Foto: BLOG WORLDBANK
Kebebasan Berekspresi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat diminta mengaji ulang terkait hak kebebesan berekspresi. Hal ini menyusul kehadiran film Innocence of Muslim yang menimbulkan kecaman umat muslim di berbagai belahan negara.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, mengatakan AS memang memiliki jaminan konstitusional perihal kebebasan berekspresi yang tertuang dalam Pasal 19, 20 dan 21 ICCR. "Dalam pasal tersebut menjamin hak sipil, berpolitik dan kebebasan berekspresi. Namun bukannya tanpa batas," kata Usman.

Pasalnya, ujar Usman dalam Pasal 21 disebutkan bahwa ada larangan terhadap ekspresi yang menyebarkan kebencian, diskriminasi dan penghasutan tindak kekerasan.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah AS mau mengevaluasi ulang kebebasan tersebut. Menurutnya Pemerintah Indonesia bisa mengajukan keberatan.

"Saya yakin jika ada keberatan dari negara-negara yang dirugikan, AS mau mempertimbangkan usulan tersebut," ujarnya. Media online, dalam hal ini google dan youtube diminta memblokir produk-produk negatif yang bisa menorehkan luka pada masyarakat.

Meski begitu, masyarakat Indonesia dihimbau tidak membalas film pelecehan Islam dengan emosi berlebihan. Dikhawatirkan hal ini akan merusak citra islam. Sikap terbaik adalah mmprotes dengan cara damai. "Dorong diplomasi kebudayaan dan keagamaan untuk menciptakan toleransi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement