Kamis 20 Sep 2012 16:05 WIB

Mesir Adili Tersangka Film Anti-Islam

Film anti-Islam yang memantik kemarahan Muslim dunia
Foto: article.wn.com
Film anti-Islam yang memantik kemarahan Muslim dunia

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan Pidana Kairo akan menggelar sidang untuk mengadili tersangka pembuatan dan pengedaran film penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Jaksa Penuntut Umum Abdel Maguid Mahmoud di Kairo, Kamis (20/9) mengatakan pihaknya akan menyerahkan berita acara penyidikan kepada pengadilan pada akhir pekan ini.. "Berita acara penyidikan telah rampung dan akan diserahkan ke pengadilan pada Pengadilan Sabtu (22/9)," katanya.

Mahmoud menjelskan, terdapat tujuh tersangka yang akan diajukan ke meja hijau, yaitu enam warga Mesir penganut Kristen Koptik yang bermukim di Amerika Serikat dan Australia, dan seorang lagi pengusaha warga negara Amerika Serikat yang mendanai pembuatan film tersebut. "Mereka akan diadili in absentia dan dikenakan pasal berlapis dengan tuntutan human mati," katanya.

Para tersangka tersebut adalah Mourice Sadek Gourges (64), yang dikenal sebagai pendiri Yayasan Warga Koptik di AS. Marcus Aziz Michael (67) seorang presenter televisi di AS, Fikri Abdel Masih (72) seorang dokter yang membuka praktek di AS, Labib Bisada (64), Nadir Farid Fawzy (59), Elya Basili, pengusaha yang bermukim di AS, dan Terry Johnes, warga negara AS yang disebut-sebut sebagai penyamdang dana untuk pembuatan film tersebut.

Film berjudul "Innocence of Muslims" yang diproduksi di AS itu mengundang kemarahan umat Islam dan aksi anti-AS di penjuru dunia. Pemerintah dan pemuka agama Mesir mengecam keras atas pembuatan film tersebut karena dianggapnya sebagai menyebar kebencian antar penganut agama.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement