Kamis 20 Sep 2012 17:35 WIB

Kegemukan, Pria Ini Selamat dari Hukuman Mati

Ronald Post
Foto: ABCNews.com
Ronald Post

REPUBLIKA.CO.ID, ELYRIA -- Tidak selamanya memiliki tubuh gemuk mengesalkan. Setidaknya itu yang dirasakan Ronald Post, terdakwa hukuman mati di negara bagian Ohio, Amerika Serikat. Karena tubuh tambunnya, ia batal dieksekusi.

Ya, Post harusnya dieksekusi mati pada Januari lalu karena membunuh pegawai hotel, Helent Vantz, di Kota Elyria, Ohio, AS, 30 tahun lalu. Tapi, tubuh gembrot menyelamatkannya dari maut.

Pada Selasa (18/9), The Daily Mail melaporkan pengadilan setempat memberlakukan hukuman mati dengan menyuntikan cairan Pentobarbital. Cairan itu biasa digunakan dalam eksekusi, ke tangan terdakwa. Tapi karena berat badan Post yang mencapai 195 kilogram, pria 53 tahun itu diperkirakan hanya mengalami sakit luar biasa, tapi tidak sampai meninggal.

Pengacara Post tidak disebutkan identitasnya, mengajukan penangguhan eksekusi ini. Pasalnya, eksekusi dengan suntik mati diduga bakal menimbulkan masalah besar di urat nadi, jaringan pembuluh darah, dan masalah kesehatan lainnya.

"Hukuman ini menjadi masalah serius bagi jasmani dan psikologi dia," ujarnya.

Post sebenarnya sudah menurunkan berat badannya. Tapi lutut dan punggunya malah bermasalah sehingga ia sulit berolahraga. Permintaan operasi lambung demi menekan nafsu makannya juga tidak dikabulkan pengadilan.

sumber : The Daily Mail
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement