REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Omert, lolos dari hukuman penjara atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Pengadilan Yerusalem pada Senin hanya menjatuhkan hukuman denda pada Olmert sebesar 19 ribu dolar AS atau sekitar Rp 180,5 juta.
Saat membaca amar 27 halaman itu, hakim Mussiya Arad menyatakan Olmert bersalah dalam karena memasukkan kepentingan pribadinya dalam urusan negara.
Karir Olmert sebagai politisi di Israel cukup panjang. Pertama kali ia menjabat sebagai walikota Yerusalem pada 1993-2003, setelah itu menduduki sejumlah jabatan menteri seperti menteri bidang perdagangan dan industri sebelum akhirnya terpilih menjadi Perdana Menteri pada 2006.
Olmert mundur dari jabatannya pada September 2008 setelah polisi menangkapnya atas tuduhan beberapa perkara korupsi.
Olmert masih menghadapi sidang kedua atas tuduhan menerima suap sewaktu menjabat walikota Yerusalem.