REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Proses hukum terhadap dua marinir Amerika Serikat (AS) yang mengencingi mayat-mayat Taliban di Afghanistan masih terus berlanjut. Keduanya akan menghadapi tuntutan pidana di Pengadilan Militer atas kasus yang terjadi pada 2011 silam ini.
Kedua pelaku adalah Staf Sersan Joseph W. Chamblin dan Edward W. Deptola seperti dilansir press tv ditahan setelah video pengencingan mayat itu beredar luas di internet.
Para tersangka tersebut akan dituntut atas pelanggaran terhadap kode etik dan berfoto dengan mayat manusia. Karena tindakannya itu, mereka terancam sejumlah sanksi, mulai dari penurunan pangkat, teguran, denda, dikenai larangan di markas militer, diberi tugas ekstra. Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat marinir AS mulai mencuat pada 27 Juli 2011.
Saat itu, rekaman video yang menunjukkan empat personel Marinir AS tengah mengencingi tiga mayat militan Taliban. Sementara itu, seorang tentara lainnya mengejek salah satu mayat tersebut. Video ini pun menuai banyak kritikan dan protes karena dianggap tak senonoh.Aksi serupa juga pernah menjerat Marinir AS lainnya. Tiga personel Marinir AS tersebut akhirnya dijatuhi sanksi disipliner pada 27 Agustus lalu.