Rabu 26 Sep 2012 21:18 WIB

Mencoba Suap Polisi 40 Dolar, Pria Didenda 3 Ribu Dolar

Dolar Singapura (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Dolar Singapura (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Beginilah gambaran disiplin penegakan hukum dan antikorupsi di negeri Jiran, Singapura. Seorang pengusaha eksekutif ekspatriat didenda sebesar 3 ribu dolar pada Rabu (26/9) ini, seperti dilaporkan oleh Straits Times. Gara-garanya ia menawarkan suap kepada seorang polisi, sejumlah uang yang bahkan bernilai lebih kecil dari jumlah hukumannya, yakni 40 dolar.

Nicholas John Scaturro, 44, yang sudah mendapat izin tinggal tetap, mengaku menawarkan 40 dolar kepada Sersan Abdul Syafiq Abdul Rahman agar tak mengusutnya dalam kasus penyiksaan terhadap hewan pada 4 Desember 2010 silam.

Dalam sidang pengadilan dibeberkan polisi tersebut mendatangi rumah Pria Amerika itu pada pukul 1.50 siang setelah menerima keluhan berupa penyiksaan terhadap hewan dari pengunjung pub, Chua Wei Soon. Saat itu Chua Wei berada dalam pub, tepat di bawah apartemen Scatturo.

Saat memasuki kediaman Scaturro, polisi menjumpai anjing terier Jack Russel gemetar di kamar mandi dan bau alkohol menyengat dari tubuh pemilik. Namun tidak ada bukti bahwa ada tindak penyiksaan terhadap hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement