Sabtu 29 Sep 2012 12:08 WIB

OIC: Perlu UU Internasional Kebencian Agama

Para menteri luar negari anggota Organisasi Kerjasama Islam (OIC) dalam sesi befoto bersama. (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Para menteri luar negari anggota Organisasi Kerjasama Islam (OIC) dalam sesi befoto bersama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Para menteri luar negeri dunia Islam, Jumat (28/9), menyerukan penegakan hukum terhadap praktik dan aktivitas yang mengobarkan 'kebencian terhadap agama'. Seruan itu disampaikan seraya mengecam film yang dibuat oleh seorang warga Amerika yang melecehkan Islam hingga memicu protes mematikan di sejumlah negara.

Menteri dari 57 negara Organisasi Kerjasama Islam (OIC), seperti dilaporkan AFP, menyatakan kebebasan berekspresi seharusnya digunakan dengan penuh 'tanggung jawab:

Mereka juga meminta pemerintah di penjuru dunia mengambil langkah yang sesuai, termasuk langkah hukum yang diperlukan demi melawan perbuatan yang mengarah kepada kebencian, diskriminasi dan kekerasan berdasar agama.

Para menlu OIC bertemu di sela Majelis Umum PBB, di mana film Innocence of Muslim di Internet dikecam luas, bersama dengan kematian empat diplomat AS yang terbunuh dalam protes berujung kekerasan di Libya atas video tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement