Selasa 02 Oct 2012 11:48 WIB

Mahkamah Rayuan Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI berhasil membebaskan warga negara Indonesia (WNI), Edy Saputra, dari hukuman mati di Kuching, Malaysia.

Keterangan pers resmi Kemlu yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan Edy semula divonis hukuman mati pada 1 Maret 2010 atas pembunuhan terhadap warga Malaysia Chai Joon Boi. Dia kini dinyatakan bebas pada Kamis (27/9) oleh Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia.

''Hal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak. Itu terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha,'' kata keterangan pers tersebut.

Dalam menangani kasus tersebut, Ranbir juga telah mempersiapkan 54 alasan yang dituangkan dalam "subsmissions". Hal tersebut memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati kepada Edy sejak vonis pada 1 Maret 2010.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Konsulat jenderal RI (KJRI) di Kuching, keberatan ini berisikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching, Kesalahan yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas penjatuhan vonis hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement