Rabu 03 Oct 2012 08:09 WIB

Yaman Vonis Mati 2 Anggota Al Qaidah

Tentara Yaman dan suku pro-pemerintah menaiki mobil di garis depan pertempuran lawan al Qaidah di Zinjibar, Abyan, Yaman, pada 30 Mei.
Foto: Reuters/Yemen's Defence Ministry/Handout
Tentara Yaman dan suku pro-pemerintah menaiki mobil di garis depan pertempuran lawan al Qaidah di Zinjibar, Abyan, Yaman, pada 30 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, SANAA -- Pengadilan Yaman, Selasa (2/10), menjatuhkan hukuman mati atas dua gerilyawan Al Qaidah. Menurut keterangan Kementerian Pertahanan Yaman, vonis mati diputuskan setelah menyatakan keduanya bersalah karena menyerang satuan militer tahun lalu.

Kedua terpidana itu, Mansour Dalil dan Mubarak ash-Shabwani, menyerang satuan militer yang menjaga satu truk yang berisi amunisi di Provinsi Marib, di bagian timur negeri tersebut pada Juli 2011. Seorang prajurit tewas dalam serangan itu, sementara amunisi dijarah oleh terpidana.

Menurut kementerian itu, anggota suku terpidana menyerang pembangkit listrik utama di negeri tersebut di Marib. Seperti dilaporkan Xinhua yang dilansir Antara, Rabu (3/10) pagi, aksi penyerangan itu sebagai protes atas vonis mati itu. Akibatnya, listrik padam di berbagai bagian utama Yaman, termasuk Ibu Kota, Sana'a.

Dengan dukungan PBB, pemerintah Yaman berjuang untuk mengalahkan gerilyawan cabang Al Qaidah dan memulihkan keamanan. Sementara negeri itu masih dalam proses peralihan politik setelah mundurnya mantan presiden Ali Abdullah Saleh.

Pada pagi hari yang sama, pasukan keamanan Yaman menewaskan empat gerilyawan Al Qaidah dalam satu serangan yang ditujukan terhadap tempat persembunyian gerilyawan di Kota Pelabuhan Aden, Yaman selatan.

Sementara itu, kantor berita resmi Yaman, Saba, membantah laporan bahwa Menteri Pertahanan Mohammed Nasser Ahmed menjadi sasaran satu serangan bom mobil di dekat rumahnya di Sana'a pada Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement