REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah, pada Ahad mengeluarkan keputusan pembubaran parlemen 2009. Pembubaran dilakukan persis setelah tiga bulan sejak badan legistatif itu diaktifkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan emir dikeluarkan untuk membubarkan parlemen 2009," kata stasiun televisi pemerintah Kuwait.
Pembubaran perlemen menjadi tuntutan utama oposisi dan membuka jalan bagi diselenggarakan pemilu sela untuk kedua kali tahun ini dan kelima dalam enam tahun di negara Teluk yang dilanda krisis politik yang kronis itu.
Majelis pro-pemerintah tahun 2009 itu dibubarkan Desember setelah protes-protes di tengah-tengah tuduhan korupsi terhadap sejumlah anggotanya dan mantan perdana menteri Sheikh Nasser Mohammad al-Ahmad Al-Sabah yang juga mundur.
Oposisi yang dipimpin kelompok Islam meraih kemenangan besar dalam pemilu legislatif Februari. Tetapi, empat bulan kemudian Mahkamah Kostitusi membatalkan pemilu itu. Mereka membubarkan parlemen baru dan mengaktifkan kembali parlemen 2009.
Kabinet negara kaya minyak itu Rabu merekomendasikan pembubaran parlemen itu. Berdasarkan konstitusi Kuwait, pemilu baru harus diselenggarakan dalam 60 hari atau sebelum 7 Desember. Pemilu mendatang adalah yang kedua tahun ini dan kelima sejak tahun 2006.