Selasa 09 Oct 2012 06:19 WIB

Arab Saudi Buka Kesempatan Bagi Pengacara Wanita

Kaum wanita Arab saudi bakal diberi hak pilih
Foto: bikyamasr.com
Kaum wanita Arab saudi bakal diberi hak pilih

REPUBLIKA.CO.ID, -- Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kesempatan bagi pengacara wanita Arab Saudi memperoleh izin praktik. Izin itu telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Saudi, Senin.

Mengutip al-arabiya, Selasa (9/10), keputusan itu diambil setelah diskusi dan konsultasi yang dilakukan dengan para ahli dan lembaga-lembaga terkait, baik hukum dan agama.

Kementerian Kehakiman Saudi pertama kali mengusulkan untuk membatasi pembelaan yang dilakukan pengacara perempuan terbatas pada kasus-kasus pribadi wanita Saudi, sementara ahli lainnya sepakat bahwa perempuan harus memiliki hak untuk menangani berbagai jenis kasus hukum tanpa pembatasan, terutama tidak ada alasan agama yang dapat menghambat hak itu.

Perempuan harus mendapat kondisi dan perlakuan yang sama seperti laki-laki untuk melakukan praktik hukum.

Ini berarti perempuan Arab Saudi wajib menempuh pendidikan di fakultas hukum atau hukum Islam atau lembaga-lembaga sejenis lainnya.

Pengalaman mereka dalam menangani kasus hukum juga mutlak menjadi persyaratan.  

Sebelumnya banyak wanita Arab Saudi mengeluh telah bertahun-tahun mempelajari ilmu hukum, bahkan di universitas terkemuka di luar negeri, namun mereka tidak diperbolehkan mempraktikkan hukum di negara asal mereka.

Banyak dari mereka juga berpendapat bahwa dalam masyarakat yang konservatif seperti Saudi, wanita tidak merasa nyaman menyewa pengacara laki-laki, terutama dalam tuntutan hukum kasus pribadi yang mungkin melibatkan rincian pribadi yang lebih dalam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement