Rabu 10 Oct 2012 07:22 WIB

Mantan Presiden Maladewa Dibebaskan dari Tahanan

Mantan Presiden Maladewa, Mohamed Nasheed
Foto: news first
Mantan Presiden Maladewa, Mohamed Nasheed

REPUBLIKA.CO.ID, Male -- Mantan presiden Maladewa dan pemimpin oposisi Partai Demokrat Maladewa (MDP), Mohamed Nasheed, dibebaskan dari tahanan setelah Selasa (9/10) dia dihadirkan di pengadilan.

Nasheed diperintahkan untuk muncul lagi di pengadilan pada 25 hari mendatang untuk menghadapi tuduhan yang diajukan terhadap dirinya. Kasus itu diajukan oleh keluarga hakim pengadilan pidana.

"Dia dihadirkan di pengadilan oleh polisi dan setelah sidang pengadilan ia dibebaskan namun diperintahkan untuk tampil lagi dalam 25 hari," kata legislator MDP, Imthiyaz Fahumy, kepada Xinhua yang dilansir Antara, Rabu (10/10).

Ratusan pendukung Nasheed berkumpul di luar tempat pengadilan dan menggelar demonstrasi untuk mendukung seruan pembebasan Nasheed.

Nasheed ditangkap Senin setelah ia gagal tampil di pengadilan sebelumnya atas kasus yang diajukan oleh keluarga Kepala Hakim Pidana Abdulla Mohamed yang ditangkap dan ditahan saat Nasheed sebagai Presiden. MDP mengatakan Nasheed yang ditangkap dan dibawa pergi oleh polisi ketika ia mengambil bagian dalam rapat umum politik.

Satu pengadilan lokal pada Ahad lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Nasheed berkaitan kasus yang diajukan oleh keluarga Kepala Hakim Pidana, Abdulla Mohamed, yang ditangkap dan ditahan saat Nasheed sebagai Presiden.

MDP sebagai pihak oposisi menuduh bahwa perintah pengadilan itu bermotif politik untuk membatalkan pencalonan Nasheed pada pemilu yang dijadwalkan akan diselenggarakan tahun depan. Mereka menuding, hal itu dilakukan dengan sengaja mengganggu kampanye presiden MDP itu. Namun, Imad Masood, juru bicara Presiden Maladewa, menolak klaim bahwa penangkapan itu bermotif politik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement