Rabu 10 Oct 2012 08:38 WIB

Azerbaijan Penjarakan 22 Mata-mata Iran

ilustrasi Mata mata
ilustrasi Mata mata

REPUBLIKA.CO.ID, BAKU  --  Sebuah pengadilan di Azerbaijan, Selasa (9/10), menjatuhkan hukuman penjara sebanyak 10-15 tahun kepada 22 orang yang didakwa melakukan kegiatan mata-mata untuk Iran. Ke-22 orang yang diadili di pengadilan tertutup tersebut adalah warga negara Azerbaijan.

Seperti dilansir Xinhua, hakim Alovsat Abbasov mengatakan 22 orang tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan kegiatan mata-mata terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Republik Azerbaijan, melakukan pengkhianatan, melakukan persekongkolan dengan Korps Pengawal Revolusi Iran (IGC), serta kejahatan serius lain.

Kementerian Keamanan Nasional Azerbaijan dalam suatu pernyataannya mengatakan ke-22 orang tersebut ditangkap pada 14 Maret lalu akibat terlibat kegiatan memata-matai pemerintah Azerbaijan. Petugas keamanan saat itu menyita narkotika serta bermacam jenis senjata dan peledak.

Ke-12 orang itu mulai beroperasi pada tahun 1999 silam serta memiliki senjata untuk melancarkan aksi teror kepada para pengusaha maupun diplomat-diplomat asing.

Azerbaijan berbatasan langsung dengan Iran sepanjang 756 kilometer. Kebanyakan warga negara Eropa TImur juga adalah penganut paham Syiah, seperti halnya Iran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement