Rabu 10 Oct 2012 08:54 WIB

Filipina Tangguhkan UU Saiber

peretas
peretas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan tertinggi Filipina telah menangguhkan undang-undang siber  menyusul munculnya berbagai protes dan kritik yang mengatakan hukum tersebut melanggar kebebasan berpendapat.

Undang-undang baru yang disebut Undang-Undang Pencegahan Kriminal Siber (Cybercrime Prevention Act) 2012 tersebut mulai menuai banyak protes dan kritik keras pada awal bulan ini.

Hukum tersebut sebelumnya disahkan untuk mencegah tindakan pornografi terhadap anak-anak, pencurian identitas, dan spamming.

Hukum ini juga mengatur pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.Menurut laporan BBC, hukum tersebut ditangguhkan selama 120 hari.

Keputusan penangguhan sementara tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung Filipina untuk menghindari terjadinya aksi menyusul masuknya 15 petisi yang mempertanyakan legalitas hukum siber tersebut.

Pihak pemerintah mengungkapkan hukum tersebut dikeluarkan untuk mencegah kekerasan dan perilaku kriminal di dunia maya. Namun, para pemrotes mengatakan pemerintah dapat menyalahgunakan undang-undang tersebut untuk menekan kritik terhadap pemerintah dan menjegal kebebasan berpendapat.

Di bawah hukum siber baru tersebut, orang yang terbukti bersalah karena memberikan komentar di dunia maya yang mampu mencemarkan, termasuk komentar di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter atau blog, bisa dipenjara atau didenda.

Hukum tersebut juga didesain untuk mencegah terjadinya seks siber, yang didefinisikan secara eksplisit, yakni chatting, menggunakan webcam yang menampilkan aksi seksual.

Pemerintah juga memiliki kekuatan baru untuk mencari dan menghapus data dari akun dunia maya. Hukum tersebut akhirnya menuai banyak protes, bahkan aktivis-aktivis anonim meretas situs-situs pemerintah, dan para jurnalis menggelar demonstrasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement