REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua pegawai pabean Malaysia dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi karena mengedarkan ganja seberat lebih dari 6 kg pada 2011.
Sekretaris Kehakiman, Mohd Zaki Abdul Wahab, seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan kedua terdakwa Ismail Mansor (43) dan Nazni Seman (48) dinilai memberi keterangan pembelaan yang mengada-ada.
"Pengadilan mendapati keterangan yang dibuat kedua tertuduh diada-adakan. Pihak jaksa berhasil membuktikan intipati pemilikan dan pengedaran narkoba oleh keduanya," kata Mohd Zaki.
Ismail dan Nazni didakwa mengedarkan ganja seberat 6.705 gram di kawasan parkir di sebuak pabrik semen, Bukit Keteri, Padang Besar, Perlis. Dia melakukannya pada 27 April 2011 pada pukul 9.30 malam.
Mereka dijerat hukuman mati. Saat kejadian, Ismail dan Nazni bekerja sebagai pegawai pabean cabang Marin, Kangar, Perlis.
Selama sidang kasus tersebut, kedua terdakwa yang telah bekerja selama 10 tahun itu ditahan di Penjara Alor Setar.