REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL--Agen spion Korea Utara yang diperintahkan rezim untuk menangkap Kim Jong-nam, putra tertua mendiang pemimpin Kim Jong-il, dihadapkan ke persidangan, Selasa (9/10) kemarin di pengadilan Seoul. Si agen, Kim Yong-su, 50 tahun, ditahan pada 12 September setelah ia memasuki Korea Selatan berpura-pura sebagai pembelot.
Penuntut umum mengatakan agen tersebut juga diperintahkan mengawasi Park Sang-hak, seorang pembelot dan aktivis yang selalu mengirimkan pamflet antikomunist yang dilekatkan di balon-balon helium untuk diterbangkan ke negara asalnya. Kim Yong-su, seperti dilaporkan oleh Chosun Ilbo, Rabu (10/10) didakwa atas tindak pidana melanggar Undan-Undang Keamanan Nasional
Pada Juli 2010 di CIna, Kim Yong-su juga diperintahkan oleh badan spion Korut untuk melakukan aksi teror terhadap Kim Jong-nam. Menurut penuntut, agen Su dilaporkan mengaku ia hendak menyuap seorang pengemudi taksi di Cina untuk menabrak Kim Jong-nam dan menyamarkan insiden itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
Rencana itu terbongkar sebelum Kim Jong-il menunjukkan putra termudanya, Jong-un sebagai penggantinya.
Kim Yong-su dilaporkan memberi kesaksian bahwa pembunuhan langsung bisa menimbulkan masalah bagi Korut dalam komunitas internasional, sehingga ia memilih menggunakan penyamaran lewat kecelakaan mobil. Setelah itu ia berencana membawa Kim Jong-nam yang terluka ke Korea Utara dengan alasan perawatan medis. Namun si agen gagal menemukan Kim Jong-nam di Cina dan diperintahkan untuk tetap siaga.
Sejak ia dikirim di Cina untuk kali pertama pada 2002, agen Yong-su diduga berkali-kali berhasil mengganggu para pembelot dan organisasi pendukungnya di sana. Ia pernah diberi medali penghargaan atas keberhasilannya membekuk seorang diplomat Korut yang membelot ke Cina, menangkapnya di sebuah gereja di Cina dan mengirimnya kembali ke negara asal.