Kamis 11 Oct 2012 17:04 WIB

Keluarga Fujimori Minta Amnesti ke Presiden Peru

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fernan Rahadi
Alberto Fujimori
Foto: AP/Karel Navarro
Alberto Fujimori

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA  --  Keluarga Alberto Fujimori mengajukan amnesti kepada Presiden Peru, Ollanta Humala. Permohonan ampunan tersebut dilakukan menyusul kondisi kesehatan mantan presiden yang tengah dipenjara tersebut.

Keluarga meminta presiden mengabulkan untuk pembebasannya. "Permohonan amnesti kami berdasar pada pertimbangan medis," kata putri sang mantan presiden, Keiko Fujimori, seperti dikutip kantor berita AFP, Kamis (11/10).

Keiko mengatakan telah melayangkan permohonan tersebut melalui Kementerian Kehakiman Peru Rabu (10/10). Ia mengatakan, ulasan medis menjadi dasar hukum yang kuat untuk membebaskan ayahnya dari segala hukuman yang sudah dijalani.

Ulasan medis menerangkan bahwa mantan presiden 74 tahun itu menderita kanker mulut. Penyakit itu, kata Keiko, telah menggerogoti kesehatan ayahnya dan menyebabkan kondisinya melemah.

Fujimori adalah presiden Peru periode 1990 hingga 2000. Pada 7 April 2009, Fujimori dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 25 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia dituding terlibat pembunuhan dan penculikan yang dilakukan pasukan paramiliter Grupo Colina saat pemerintahannya menghadapi gerilyawan sayap kiri pada tahun 1990-an.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement