Jumat 12 Oct 2012 07:34 WIB

Jaksa Agung Mesir Menolak Dipecat

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Fernan Rahadi
Jaksa Agung Mesir, Abdel Meguid Mahmoud
Jaksa Agung Mesir, Abdel Meguid Mahmoud

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO  --  Jaksa Agung Mesir, Abdel Maguid Mahmoud, menolak surat pemecatan yang dilayangkan Presiden Muhamad Mursi. Mahmoud juga menolak tugas baru yang diberikan Mursi kepadanya sebagai utusan Mesir untuk Vatikan.

Mahmoud yang telah menjabat sebagai jaksa agung sejak rezim Husni Mubarak ini menyatakan, dirinya akan tetap mempertahankan jabatannya. Menurut dia, keputusan pemecatan yang dikeluarkan Mursi tidak sah.

"Saya tetap di posisi saya (jaksa agung). Sesuai undang-undang, sebuah lembaga yudisial tidak dapat dicopot oleh otoritas eksekutif," kata dia seperti dilansir Aljazirah, Kamis (11/10).

Pemecatan Mahmoud bermula dari keputusan pengadilan Mesir yang membebaskan tahanan loyalis Mubarak dalam revolusi tahun lalu. Ratusan demonstran kemudian menggelar unjuk rasa memprotes keputusan tersebut. Para demonstran juga menuding Mahmoud berkontribusi dalam keputusan tersebut dengan mengajukan tuntutan yang lemah di pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement