Sabtu 13 Oct 2012 03:19 WIB

Jenderal Pantai Gading Dihukum 15 Tahun Penjara

Laurent Gbagbo
Foto: AFP
Laurent Gbagbo

REPUBLIKA.CO.ID, ABIDJAN -- Seorang jenderal senior militer di bawah mantan presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, Kamis (11/10), dihukum 15 tahun penjara dalam pengadilan pertama. Dia didakwa sebagai penghasut dalam kerusuhan pasca-pemilihan umum tahun lalu.

Jenderal Bruno Dogbo Ble memimpin pasukan elit Garda Republik selama konflik singkat yang menewaskan lebih dari 3.000 orang dan meletus setelah Gbagbo menolak untuk menerima kekalahannya dari pesaingnya, Alassane Ouattara. Hal itu terjadi dalam pemilihan umum yang diselenggarakan pada akhir 2010.

"Dogbo Ble bersalah karena terlibat dalam penculikan, penahanan secara tidak sah, dan pembunuhan. Pengadilan menjatuhkan dia hukuman 15 tahun penjara militer," kata Hakim Ketua Mathurin Yao Kanga di pengadilan di Ibu Kota Komersial Pantai Gading, Abidjan, seperti dilansir Reuters, Jumat (12/10).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Dogbo Ble, yang sangat setia kepada Gbagbo, dituntut karena melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap pensiunan Kolonel Mayor Adama Dosso pada Maret 2011, pada puncak kerusuhan.

Dosso baru meninggalkan markas Ouattara di Golf Hotel di tepi laguna Abidjan, ketika ia dihentikan di satu penghalang jalan yang dijaga oleh tentara pro-Gbagbo. Banyak orang menduga ia berencana memberi dukungan kepada Ouattara. Mayatnya kemudian ditemukan di pinggir jalan raya.

Meskipun beberapa terdakwa lain mengakui peran mereka dalam pembunuhan tersebut selama pengadilan, Dogbo Ble membantah ia memerintahkan pembunuhan itu dan mengatakan kepada pengadilan ia bangga atas tugasnya selama konflik.

Keempat orang tersebut, semuanya personel militer, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mulai dari lima sampai 15 tahun penjara.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement