REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Kamis.
Keduanya didakwa mengakibatkan meninggalnya Kharti Raja, seorang warga Malaysia, pada 3 Desember 2010 lalu yang menerobos masuk rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.
Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan kronologis kejadian pada awal Desember 2010 tersebut. Keduanya saat itu sedang tidur di rumahnya nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor.
Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk ke rumah mereka melalui atap. Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk kerumahnya hingga sempat terjadi perkelahian. Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.
Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.
Namun dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar, yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.