REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan di Selandia Baru telah menyatakan seorang wanita bersalah telah memberikan ganja kepada bayinya lewat ASI. Perempuan berusia 29 tahun dari kota Wanganui di North Island itu mengaku bersalah terhadap tuduhan telah memberi ganja kepada bayinya yang masih berusia 3 bulan lewat ASI-nya.
Ini merupakan kasus pertama seperti itu di Selandia Baru. Wanita tersebut ditahan dan dikenai dakwaaan setelah polisi menggerebeg rumahnya untuk mencari narkoba.
Polisi mengatakan, tindakan wanita itu sama dengan perlakuan semena-mena terhadap anak-anak. Perempuan itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan dalam pengawasan.
Akan tetapi Professor Warren Brookbanks, ahli hukum dari Universitas Auckland, mengatakan, tipis kemungkinan kasus itu akan berhasil kalau saja si wanita membantah tuduhan tersebut.
Katanya, jaksa penuntut akan perlu membuktikan bahwa si ibu tahu bahwa terdapat ganja dalam sistem tubuhnya dan bahwa ia memang berniat untuk memberikannya kepada bayinya.
Katanya, dengan tidak adanya kedua unsur yang sifatnya mental itu, tidak mungkin untuk membuktikan bahwa narkoba itu diberikan dengan sengaja.