Senin 29 Oct 2012 21:40 WIB

Konsul Malaysia: WNI Berpeluang Bebas dari Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Konsul Malaysia di Pontianak, Khairul Nazran Abd Rahman, mengungkapkan masih ada peluang bagi dua warga Pontianak yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

"Masih ada peluang (dari hukuman) dan itu tergantung hakim," kata Khairul Nazran setelah bertemu utusan Kementerian Luar Negeri RI di Pontianak, Senin.

Ia melanjutkan saat ini kasus tersebut sudah di tingkat Majelis Rayuan (Banding). Di Malaysia, ada tiga tingkatan mahkamah atau pengadilan. Yakni Mahkamah Tinggi, Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Persekutuan (Agung).

Kalau terpidana tidak puas, mereka bisa mengajukan banding ke Majelis Banding. Namun kalau ditolak, maka mereka dapat mengajukan ke Majelis Persekutuan.

"Kalau tidak berhasil, maka peluang terakhir ada di pengampunan oleh Sultan," kata dia menjelaskan.

Tenggat waktu juga bervariasi. Mulai dari 1 tahun 9 bulan sampai tujuh tahun.

Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21), terancam hukuman gantung. Kejadiannya pada 3 Desember 2010.

Frans dan Dharry yang merupakan penjaga rental video games di Sepang, Malaysia, terjaga saat mendengar ada suara gaduh dari lantai atas. Seorang pencuri, Kharta Raja, masuk setelah membongkar atap.

Kemudian terjadi perkelahian. Sang pencuri yang warga Malaysia keturunan India itu kemudian tewas dalam perkelahian itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement