REPUBLIKA.CO.ID, LONDON --- Ajakan komunitas internasional memboikot barang-barang Zionis Israel dari wilayah pendudukan di Palestina, tidak dipedulikan oleh Uni Eropa (UE). Padahal kecaman internasional konsisten mengatakan bahwa okupasi paksa wilayah Palestina oleh Israel adalah tindakan kriminal dan melanggar hukum internasional.
Ketidakpedulian UE itu tampak dari nilai ekspor Israel yang berasal dari wilayah pendudukan tersebut. Berdasarkan hasil keuangan yang diberikan Israel kepada Bank Dunia, menunjukkan nilai impor UE yang berasal dari wilayah pendudukan di Palestina saat ini senilai 300 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Nilai tersebut lebih besar 15 kali lipat dari nilai impor produk Palestina yang kurang dari 20 juta dolar AS. Konsorsium Eropa mengatakan, nilai itu adalah bentuk inkonsistensi UE tentang persoalan yang paling inti antara Israel dan Palestina, yakni menolak wilayah pendudukan.
Konsorsium yang terdiri dari 22 organisasi internasional nonpemerintah (NGO) itu menyatakan, nilai tersebut tidak sebanding. Saat ini terdapat lebih dari empat juta warga Palestina yang tinggal di tanah mereka. Sementara itu di wilayah pendudukan, seperti di Tepi Barat, terdapat tidak kurang dari 500 ribu pemukiman Israel.
"Ini berarti impor UE lebih dari seratus kali lebih per pemukim dibandingkan Palestina," menurut organisasi yang aktif melawan agresor Israel ini. Konsorsium menuduh UE adalah bagian dari biang yang membuat Israel semakin gencar mengokupasi wilayah bukan miliknya dengan melakukan transaksi dari wilayah pendudukan.
"Meskipun mereka (UE) memandang kegiatan tersebut (okupasi) sebagai perbuatan ilegal," tulis laporan tersebut, seperti dikutip Agence France Presses, Selasa (30/10).
Israel memiliki barang-barang ekspor yang berasal dari wilayah pendudukan di Palestina. Beberapa barang unggulan mereka, seperti hasil perkebunan dan pertanian, kandungan mineral Laut Mati untuk bahan kosmetik dan banyak lagi. Barang tersebut bertuliskan 'Buatan Israel'.
Beberapa negara sudah melakukan pelabelan ulang pada barang-barang buatan Israel, dengan memberikan keterangan tambahan pada barang yang bertuliskan, 'Ini adalah barang dari wilayah pendudukan'. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Afrika Selatan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada komunitas sipil internasional terkait asal barang yang akan dibeli.
Sebab, para konsumen secara tidak langsung memiliki kontribusi terhadap ketidakadilan bagi Palestina dengan membeli barang-barang buatan Israel, namun, yang sebenarnya adalah barang itu berasal dari wilayah pendudukan. "Eropa mengatakan pemukiman (Israel) adalah ilegal. Tetap terus berdagang dengan mereka," kata William Bell dari NGO asal Inggris dan Irlandia, yang tergabung dalam konsorsium.