Jumat 02 Nov 2012 07:51 WIB

Wapres Irak Divonis Hukuman Mati Dua Kali

Wakil Presiden Tariq Al Hashemi
Foto: ALI AL-SAADI/AFP
Wakil Presiden Tariq Al Hashemi

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Tareq al-Hashemi, Wakil Presiden Irak pengecam utama Perdana Menteri Nuri al-Maliki, dijatuhi hukuman mati kedua in absentia pada Kamis waktu setempat. Hashemi kini berada di luar negeri sejak ia dituduh memiliki pasukan pembunuh pada Desember lalu.

"Pengadilan Kriminal Pusat Irak menjatuhkan hukuman mati pada Tareq al-Hashemi dan Ahmed Qahtan karena ia (Hashemi) mendesak para pengawalnya memasang sebuah bom di mobil milik seorang pejabat kementerian dalam negeri," kata juru bicara pengadilan, Abdelsattar Bayraqdar.

Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu. Qahtan adalah sekretaris dan menantu Hashemi. Dia terakhir kali diketahui berada di Turki.

Pengacara Hashemi langsung mengajukan protes karena mereka tidak diberi tahu mengenai sidang putusan itu. Mereka hanya memperoleh informasi bahwa sidang mendatang akan digelar Minggu.

"Mereka seharusnya mengambil putusan itu dengan kehadiran para pengacara," kata Muayad al-Izzi, ketua tim pengacara pembela Hashemi.

Sidang pada Kamis lalu itu terkait kasus persekongkolan untuk membunuh seorang pejabat keamanan. Hashemi membantah tuduhan dirinya terlibat dalam persekongkolan itu. Dia menyebutnya sebagai tuduhan bermotif politis.

Hashemi dijatuhi hukuman mati pertama dalam sidang pada 9 September untuk kasus tiga pembunuhan. Kini dia kembali divonis hukuman mati untuk kali kedua.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement