REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Bentrokan para demonstran Salafi yang pro penetapan hukum islam dengan pendukung revolusioner liberal Mesir kembali pecah di Tahrir Square, Jumat (2/10) kemarin.
Alarabiya.net melansir para pengikut Salafi yang sejatinya antidemonstrasi tersebut terpaksa turun kejalan sebagai aksi protes adanya referensi hukum Islam dalam konstitusi undang-undang Mesir yang baru.
Perseteruan kelompok islam fundamentalis dan kelompok yang pro sekulerisme dan liberal kian menjadi perdebatan yang berujung tindak kekerasan.
Titik perbedaan mereka pada pasal dua dari rancangan undang-undang Mesir yang mengatakan, "Islam adalah agama Negara, Bahasa Arab adalah bahasa resmi negara, dan syariah (hukum Islam) adalah sumber perundang-undangan negara."
Usulan dari kelompok fundamentalis tersebut ditolak mentah-mentah dari kelompok sekuler dengan alasan modernisme sistem pemerintahan. Pemisahan kehidupan beragama dengan pemerintah harus diterapkan untuk mencapai tatanan negara yang lebih profesional dan modern.
Kelompok Ikhwanul Muslimin, sebagai partai pengusung yang mengantarkan Muhammad Mursi sebagai presiden Mesir mengatakan pihaknya akan mendukung penerapan undang-undang syariah tersebut. Walau dalam beberapa hal, masih dipilih jalan kompromi untuk mendudukkannya.