Jumat 09 Nov 2012 11:41 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, RI-Timor Leste Perketat Perbatasan

Peta Timor Leste
Foto: vivatimorleste.tumblr.com
Peta Timor Leste

REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Jajaran TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste memperketat pintu perbatasan agar tidak menjadi jalur peredaran narkotika dan psikotropika.

"Kita akan terus melakukan pengetatan di setiap pintu perbatasan yang ada, untuk menjaga segala kemungkinan tindak pidana, termasuk dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan narkoba," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste, Mayor Infantri Hengky Setiawan, di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Jumat (9/11).

Pernyataan itu menjawab fenomena pemanfaatan gembong penyelundup narkotika dan psikotropika ke Indonesia dari Timor Leste melalui pintu perbatasan Mota'ain beberapa waktu terakhir ini. Dia mengatakan, tugas TNI saat ini di perbatasan RI-Timor Leste, selain menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, tetapi juga menjaga kemungkinan tindakan pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika.

"Selain penyelundupan narkotika kita juga menjaga kemungkinan penyelundupan barang-barang lainnya seperti kendaraan bermotor dan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat lainnya," kata Hengki.

Saat ini kata Hengki, di setiap pos lintas batas, terutama di pos lintas batas utama Mota'ain telah menyediakan tempat khusus periksa barang bawaan para pelintas yang melewati pintu batas negara itu. Namun demikian, barang bawaan tidak langsung dibuka petugas penjaga, namun dibuka sendiri oleh pemilik barang masing-masing.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigjen Polisi Ricky HP Sitohang, mengatakan, pintu batas negara RI-Timor Leste saat ini menjadi zona aman penyelundupan sejumlah barang ilegal, termasuk narkotika dan psikotropika menuju Indonesia. Soalnya, keterbatasan alat pendeteksi barang-barang terlarang, seperti narkoba yang belum dimiliki di pintu lintas batas milik Indonesia.

Dia mengatakan, lolosnya barang haram tersebut ke Nusa Tenggara Timur melalui pintu perbatasan RI-Timor Leste, karena barang haram tersebut, oleh pemerintah Timor Leste belum diatur dalam sebuah regulasi yang melarang peredarannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement