REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Israel adalah negara yang paling sengit menentang upaya Palestina untuk Merdeka. Kemerdekaan negara tetangganya berarti, kian tertutup upaya untuk menghapus Palestina dari peta dunia untuk mengubahnya menjadi sepenuhnya Negara Israel.
Selain itu, peningkatan status tersebut juga akan memberikan akses Palestina untuk bergabung di badan-badan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag.
Jika bergabung di badan hukum tersebut, Palestina berhak mengajukan gugatan terhadap Israel. Status juga akan menjadi kekuatan klaim Palestina atas wilayah negara yang terdiri atas Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerussalem Timur sesuai aturan perbatasan pasca Perang Timur Tengah tahun 1967.
Pihak Israel mengatakan, jika Palestina tetap mendorong PBB dalam upaya tersebut, maka Israel akan membatalkan Protokol Paris.
Protokol tersebut merupakan kesepakatan ekonomi antar dua negara yang selama ini menjadi kunci keuangan Palestina yang dilanda krisis ekonomi.
AS pun telah menyatakan dana untuk Palestina dari AS maupun PBB akan mungkin ditiadakan jika Palestina bersikeras meminta peningkatan status di PBB.