Senin 12 Nov 2012 07:55 WIB

Irak Vonis Mati 120 Teroris

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Didi Purwadi
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pemerintah Irak terus menggencarkan diri dalam upaya pelenyapan aksi terorisme di negaranya. Pelenyapan para pelaku terorisme ini dilakukan dengan cara benar-benar melenyapkan para pelakunya.

Kebanyakan teroris yang tertangkap di sana akan mendapatkan hukuman mati dengan cara digantung. Laporan CNN menyebutkan pemerintah setempat telah memvonis hukuman mati pada sekitar 120 tahanan dalam kurun setahun terakhir.

Setengahnya sudah dieksekusi hingga awal tahun 2012. Sepuluh tahanan pelaku terorisme baru saja dieksekusi mati pada Ahad (11/11). Kesepuluhnya terdiri dari sembilan orang Irak dan satu orang Mesir.

 

“Melalui restu Dewan Kepresidenan, Kementerian Kehakiman telah melaksanakan hukuman kepada 10 orang narapidana dengan cara menggantungnya,” begitu pernyataan resmi yang dilontarkan kementerian tersebut seperti dinukil dari CNN.

Kebijakan hukuman mati di Irak ini mengundang banyak kritikan tajam. Joe Stork, wakil direktur Human Rights Watch Timur Tengah dan Afrika Utara, menyebutkan Irak terlalu berlebihan dan sudah keterlaluan.

“Terlebih mereka tidak mau mengungkapkan secara jelas dasar dari vonis yang mereka tetapkan pada para tahanan,” kata Stork. “Hal tersebut malah akan memberikan cap buram terkait informasi pada mereka dan tentu saja ini mengganggu sistem peradilan di sana.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement