Kamis 15 Nov 2012 01:32 WIB

Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup Pria Saudi

Rep: Hannan Putra/ Red: Dewi Mardiani
Mahasiswa kelahiran Arab Saudi, Khalid Ali-M Aldawsari, divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Amerika Serikat.
Foto: reuters.com
Mahasiswa kelahiran Arab Saudi, Khalid Ali-M Aldawsari, divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTIN -– Pengadilan Texas, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mahasiswa kelahiran Arab Saudi, Selasa (13/11). Pemuda 22 tahun tersebut bernama Khalid Ali-M Aldawsari. Dia divonis dengan dakwaan tindak terorisme, karena mencoba membuat bom pada bulan Juni lalu.

Jaksa penuntut mengatakan, bom rakitan Aldawsari ditargetkan ke rumah Dallas, mantan Presiden AS, George W Bush. Lebih lanjut, menurut laporan Arabnews, Rabu (14/11), Jaksa juga membeberkan target lain yang akan diledakkan adalah pusat pembangkit listrik tenaga nuklir serta rumah tiga mantan tentara yang ditempatkan di penjara Abu Ghraib, Irak.

Aldawsari datang ke AS sebagai mahasiswa yang belajar teknik kimia. Ia ditangkap pada tahun 2011 ketika Agen federal menemukan di apartemennya seperangkat bahan kimia peledak, yaitu; kabel-kabel, setelan HAZMAT, setelan jam untuk bom waktu, serta tutorial video yang menunjukkan bagaimana cara membuat TNP kimia peledak.

Pengadilan Texas juga menunjukkan bukti lainnya yang menunjukkan Aldawsari telah memesan 30 liter asam nitrat dan 3 galon asam sulfat pekat di bulan Desember 2010.

Pengacara Aldawsari mengakui kliennya memang memiliki niat untuk melakukan hal-hal yang dituduhkan. Namun, sejatinya hal itu tidak pernah terjadi karena upayanya sudah digagalkan. Sehingga dapat dikatakan Aldawsari sebenarnya tidak menyerang siapa pun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement