REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH – KTT ASEAN ke-21 kian mendekatkan perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara itu ke arah pembentukan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community).
Proses ini telah berjalan hampir 10 tahun, diawali dengan penandatanganan Bali Concord II saat KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia.
Melalui KTT ke-12 pada Januari 2007 di Cebu, Filipina, para pemimpin negara-negara ASEAN sepakat mempercepat pembentukan Masyarakat ASEAN sehingga harus terbentuk pada 2015.
Organisasi ini kemudian menyepakati tiga pilar Masyarakat ASEAN yang mencakup komunitas politik-keamanan, komunitas ekonomi, dan komunitas sosial-budaya.
Setiap pilar memiliki cetak biru masing-masing. Bersama dengan kerangka kerja Inisiatif untuk Integrasi ASEAN (IAI) dan rencana kerja kedua IAI 2009-2015, mereka membentuk roadmap bagi integrasi ASEAN.
Piagam ASEAN yang lahir pada 2008 kemudian menjadi landasan kuat dan tonggak penting bagi komunitas itu dengan menyediakan status hukum dan kerangka kerja institusional.
Piagam ini juga menyertakan norma, aturan, dan nilai-nilai ASEAN, memberikan target yang jelas, dan menghadirkan prinsip yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendorong pengembangan kapasitas, ASEAN membentuk dewan koordinasi dan masing-masing satu dewan komunitas untuk setiap pilar.
Pada KTT ASEAN ke-19 di Bali pada November 2011, para pemimpin negara-negara ASEAN mengadopsi Deklarasi Bali untuk Masyarakat ASEAN dalam Komunitas Global. Deklarasi ini dikenal sebagai Concord III.
Deklarasi ini menandai kepercayaan diri yang kuat pada ASEAN untuk menghadapi isu-isu global dan berperan di dalamnya serta mengambil manfaat dari posisi tersebut bersama-sama.