REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Deklarasi HAM ASEAN tetap melaju dalam tekanan. Tak ada perubahan pada naskah final deklarasi. ASEAN tetap menilai penting penerapan HAM dalam konteks regional dan nasional.
Dalam butir ketujuh prinsip umum deklarasi ini tertuang HAM sebagai hak asasi manusia bersifat universal. Hak ini juga tak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait. Namun, pada saat yang sama penerapannya mempertimbangkan latar belakang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, sejarah, dan agama.
Pada butir prinsip umum kedelapan, ASEAN menyatakan pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar setiap orang harus menghormati HAM dan kebebasan dasar orang lain.
Berdasarkan naskah deklarasi yang beredar di kalangan wartawan, Senin (19/11), HAM dan kebebasan dasar juga dapat dibatasi dengan keputusan hukum demi kepentingan HAM dan kebebasan pihak lain.
Para pemimpin ASEAN mengabaikan tekanan Washington dan kelompok-kelompok penggiat HAM untuk mengubah atau menunda deklarasi tersebut.
Pada butir ketujuh prinsip umum deklarasi tetap termaktub penerapan HAM harus sejalan dengan keamanan nasional; tatanan, kesehatan, dan keselamatan umum; serta sesuai dengan moralitas publik.
Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan menilai deklarasi itu merupakan tonggak penting bagi ASEAN. ‘’Ini kemajuan besar,’’ katanya dalam jumpa pers seperti dilaporkan wartawan Republika, Arys Hilman dari Phnom Penh, Vietnam.
ASEAN kini dapat memantau pelaksanaan dan perlindungan HAM di setiap negara anggota.
Lembaga-lembaga HAM internasional menilai deklarasi ini tidak memenuhi standar universal. Komisi Tinggi HAM PBB dan Human Rights Watch (HRW) khawatir deklarasi itu justru akan menjadi celah bagi pengesahan pelanggaran HAM.
Menlu RI Marty Natalegawa menyatakan konteks regional dan nasional sangat dinamis dan harus menjadi pertimbangan. Situasi Myanmar, misalnya, berbeda saat ini dengan satu-dua tahun lalu. Deklarasi HAM ASEAN, menurut Marty, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang lain.
"Kalau kita kaji secara seksama, ketentuan itu ada di semua instrumen HAM," katanya.
Sepuluh kepala negara menandatangani Pernyataan Phnom Penh untuk Penerapan Deklarasi HAM ASEAN, Ahad (18/11).
Mereka menyatakan berkomitmen untuk menjalankan deklarasi sejalan dengan Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, Deklarasi Wina, Program Aksi, dan instrumen-instrumen HAM internasional lainnya.