REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi dan pabean Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan kokain senilai 22 juta ringgit (Rp 66 miliar). Kokain dilarutkan dalam santan kelapa kemasan dan diduga didalangi warga Nigeria.
Kokain dalam santan kelapa tersebut disita dalam serbuan Unit Kejahatan Narkotika Kepolisian (JSJN) Bukit Aman dan Kantor Bea dan Cukai Malaysia (JKDM). Mereka memeriksa sebuah kapal kontainer yang tiba di Pelabuhan Barat, Klang, Selangor, pada Senin (13/11) pukul 02.00 dinihari.
Media-media lokal di Kuala Lumpur melaporkan, Selasa, pemeriksaan atas kapal kontainer yang berlayar dari Guyana itu dilakukan setelah pihak bea cukai Malaysia mendapatkan informasi dari pihak berwenang di AS.
Dalam serbuan tersebut, polisi mendapati 980 kardus berisi santan kelapa dalam kaleng dan nanas dalam kaleng.
Seorang pejabat JSJN, Datuk Noor Rashid Ibrahim, mengatakan hasil pemeriksaan atas 16 kardus berisi 384 kaleng santan kelapa menunjukkan santan tersebut dicampur dengan larutan narkoba jenis kokain. Sedangkan, sisanya dinyatakan bersih.
"Kita memperkirakan larutan narkoba yang ditemukan dalam 16 kardus berisi santan kelapa itu mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 76 kilogram kokain senilai 22 juta ringgit apabila diproses," katanya.