Kamis 22 Nov 2012 12:45 WIB

Israel Pantas untuk Diadili

Bendera Israel. Ilustrasi
Foto: Antara
Bendera Israel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Pemerintahan Israel dinilai pantas untuk diadili ke Mahkamah Internasional karena menyebabkan banyak korban yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak pascaserangan di Jalur Gaza. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid di sela-sela Dialog Antaragama Parlemen Internasional di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali Kamis (22/11).

"Sangat wajar jika ada yang menuntut Isreal diadili di Mahkamah Hak Azasi Manusia Internasional karena telah mengakibatkan korban luar biasa," kata Hidayat.

Selama delapan hari agresi militer Israel ke Jalur Gaza, korban sipil pun terus berjatuhan. Tercatat korban tewas akibat serangan itu mencapai 130 korban.

Selain masyarakat sipil yakni perempuan dan anak-anak, serangan membabi buta militer Israel itu juga menewaskan sedikitnya tiga jurnalis lokal setelah mobilnya hancur dibom jet tempur pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu.

"Wartawan juga saya kira layak untuk memperkarakan masalah itu karena telah mencederai konvensi internasional terkait perlindungan wartawan," kata Mantan Ketua MPR RI periode 2004-2009 itu.

Peluang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional lanjut Hidayat, sangat mungkin terjadi. Namun hal itu tergantung manuver para penggiat HAM, lembaga pro perdamaian, dan pro perempuan dan anak untuk membawa hal itu kepada Mahkamah Internasional.

Meski saat ini kedua belah pihak telah sepakat untuk gencatan senjata, namun menurutnya hal itu juga memerlukan peranan dari Amerika Serikat untuk berani menekan Israel agar menaati aturan itu mengingat Israel dinilai tidak pernah menaati perjanjian gencatan senjata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement