Jumat 23 Nov 2012 19:09 WIB

Keluarkan Dekrit, Mursi Picu Kontroversi

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Muhammed Mursi
Foto: REUTERS
Muhammed Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Mohammed Mursi memicu kontroversi dengan mengeluarkan dekrit presiden pada Kamis (22/11). Dekrit yang ditujukan Mursi untuk melindungi revolusi Mesir menuju Demokrasi tersebut justru menuai banyak kritik. Dekrit dinilai memberikan kekuasaan penuh presiden dengan menghapus kekuasaan beberapa lembaga pemerintahan.

Mursi memerintahkan pengadilan ulang para mantan pejabat pemerintahan era Husni Mubarak yang terlibat kekerasan pada saat revolusi. Dari dekrit Mursi tersebut, maka Mubarak akan menjalani persidangan ulang.

Sebelumnya penguasa Mesir lebih dari tiga dekade tersebut telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada Juni lalu. Ia didakwa telah gagal mencegah pembunuhan saat revolusi Mesir yang membuat rezimnya terguling pada 11 Februari 2011. Dalam dekrit tersebut, Mursi juga memutuskan perlindungan dan memberikan waktu tambahan kepada majelis penyusun konstitusi baru negara. Mursi pun menetapkan bahwa majelis tinggi parlemen atau dewan syura tak dapat dibubarkan oleh Komisi Yudisial.

"Tak ada otoritas Yudisial untuk membubarkan Dewan Syura atau Majelis Konstitusi," ujar Juru Bicara Presiden, Yasser Ali saat membacakan Dekrit Mursi. Konstitusi baru menjadi komponen fundamental dalam transisi Mesir dari kekuasaan rezim menuju negara demokrasi. Namun penyusunan konstitusi tersebut terhambat akibat perselisihan internal negara antara kubu Ikhwanul Muslimin yang memimpin revolusi dan kubu sekuler yang menjadi oposisi pemerintahan Mursi.

Dengan keputusan Mursi tersebut, maka Majelis Konstitusi yang sebelumnya dibubarkan pada bulan Juni tersebut menambah tambahan waktu dua bulan untuk menyelesaikan tugas. Artinya, pembuatan konstitusi baru Mesir masih berlangsung hingga Februari mendatang. Namun, konstitusi masih harus dimasukkan pada referendum sebelum disetujui.

Jika semua proses konstitusi tersebut usai, maka Mesir dapat melakukan pemilihan parlemen baru pasca revolusi tahun lalu. Dekrit tersebut dinilai memberikan perlindungan pada Majelis Tinggi yang didominasi kelompok Islam pendukung Mursi. Dengan dekrit tersebut pula, menandai kekuatan baru presiden yang memungkinkannya untuk menggeser Kejaksaan Umum era Mubarak dan menggantinya dengan yang baru.

sumber : Reuters/AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement