Selasa 27 Nov 2012 17:16 WIB

OJK Pastikan Aturan BI tak Tumpang Tindih dengan UU Perbankan

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memberikan paparan saat sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memberikan paparan saat sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan delapan aturan Bank Indonesia yang baru tidak tumpang tindih dengan amandemen Undang-undang Perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menyatakan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan aturan baru tersebut.

 

“Tumpang tindih itu yang harus kami hindari, “ ujarnya, ditemui di Jakarta, Senin (26/11). Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan akan diamandemen setelah OJK terbentuk, mengingat pengawasan perbankan di BI berpindah ke OJK.

Muliaman mengatakan pihaknya akan mencari jalan keluar yang tepat jika dalam pembahasan amandemen tersebut. “Tujuannya, saya kira sama bagaimana tidak terjadi tumpang tindih, tetap harmonis antara peraturan-peraturan itu, “ ungkapnya.

 

Aturan baru yang dikeluarkan BI juga akan dilanjutkan OJK. Apalagi, sejumlah aturan baru akan efektif pada 2013. Adapun, pengawasan perbankan dari BI akan berpindah ke OJK pada 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement