REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua perempuan warga Malaysia ditahan polisi untuk membantu penyidikan atas kasus penyiksaan Suryani Abdullah (24), seorang pembantu rumah tangga asal Kudus, Jawa Tengah, di rumah mereka di Taman Patani Indah, Sungai Petani, Kedah, Malaysia.
Kepala Polisi Daerah Kuala Muda, Asisten Komisioner Khalil Arifin seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Rabu mengatakan, tersangka berusia 61 tahun dan 29 tahun merupakan majikan Suryani.
"Polisi telah bertindak segera setelah menerima laporan warga dan kami sendiri mengambil inisiatif membuat laporan dan memulai penyelidikan," katanya.
Tersangka diperiksa polisi pada Selasa (27/11) pukul 07.30 malam di rumah mereka, dan dijerat dengan Seksyen 324 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tiga tahun atau denda.
Menurut Khalil, penyelidikan polisi mendapati korban dipukul dengan kayu pengepel lantai di muka dan badan.
"Berdasarkan keterangan korban, dia bekerja dengan majikan tersebut sejak April dan sering dipukul sejak dua minggu lalu," katanya. Akibat penyiksaan tersebut, lanjut dia, korban mengalami cidera di bagian muka dan mata kiri, selain sakit dada dan punggung.
Polisi juga sudah mendapat laporan medis dari RS Sultan Abdul Halim yang menyatakan korban cidera akibat pukulan benda tumpul.
"Namun begitu, kita perlu mengambil keterangan dari majikan dan agensi pekerja asing serta tetangga-tetangga mereka," katanya.
Mengenai keadaan Suryani, ia mengatakan, saat ini korban sudah dalam perlindungan polisi. Pihak kepolisian juga sudah menginformasikan kasus tersebut kepada Konsulat Indonesia di Pulau Pinang.