REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung Palestina hingga mendapatkan kemerdekaan. Selama hak sebagai negara merdeka belum didapatkan Palestina, maka Indonesia tak akan mengakui eksistensi Israel.
Hal tersebut disampaikan oleh Menlu RI Marty M Natalegawa, Rabu (28/11). Ia mengatakan, penyelesaian konflik Palestina-Israel adalah kemerdekaan Palestina. Solusi damai dengan Israel hanya dapat dilakukan dengan kemerdekaan Palestina. Jika Palestina telah merdeka, Indonesia baru akan bersedia membicarakan hal lain terkait Israel.
Komitmen Indonesia, kata Marty, sesuai hukum internasional. Indonesia mendukung penyelesaian konflik dua negara tersebut dengan "2-state solution" atau solusi dua negara. Solusi yang diwacanakan negara-negara dunia tersebut menginginkan Palestina dan Israel dapat hidup berdampingan dengan damai.
"Kita mendukung two States Solution. Kita menginginkan, mendambakan, dan mengharuskan Palestina merdeka. Setelah itu, Palestina dapat hidup berdampingan secara damai dan aman dengan Israel," kata Marty.
Menurut Marty, dengan mendukung solusi tersebut, Indonesia menunjukan tak melawan Israel. Indonesia hanya ingin Palestina merdeka dan hidup dalam kondisi damai. Jika hal tersebut terwujud, maka Indonesia baru akan mempertimbangkan eksistensi Israel.
"Palestina hanya ingin merdeka, tak akan mengurangi hak Israel. Hanya setelah semua yang jadi pelatuknya yakni Palestina merdeka, baru kita bicara yang lain-lain," kata Marty.
Adapun terkait otoritas kedua negara, kata Marty, berdasarkan pembagian wilayah sebelum tahun 1967. Artinya, Palestina berhak mendapatkan wilayah Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerussalem Timur.
Selama ini, Israel terus mengklaim wilayah tersebut. Zionis terus membangun pemukiman di Tepi Barat dan Yerussalem Timur. Gaza yang berhasil direbut Hamas 2007 lalu pun masih terus diganggu dengan serangan-serangan Israel.
Saat ini, Palestina tengah meminta status keanggotaan di PBB. Namun peningkatan status tersebut sekedar dari non-member menjadi observer state. Adapun status full-member atau keanggotaan penuh sebagai negara merdeka dan berdaulat masih sangat jauh untuk dapat dipenuhi PBB.
Untuk diakui sebagai anggota penuh dan diakui sebagai negara merdeka, Palestina harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB. Permintaan tersebut sempat diproses dan ditolak.
Palestina pun merendahkan permintaan hanya sebagai observer state atau negara peninjau. Meski demikian, usulan keanggotaan penuh masih terus berproses di DK PBB. Namun kemungkinan persetujuan sangat kecil mengingat DK dikuasai AS yang merupakan sekutu Israel.