Kamis 29 Nov 2012 08:09 WIB

Pengadilan AS Putuskan Perusahaan Tembakau Tipu Publik

Rep: Lingga Permesti/ Red: Hafidz Muftisany
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON, DC - Seorang hakim federal memerintahkan kepada perusahaan tembakau  untuk mengakui bahwa mereka telah sengaja menipu publik Amerika.

Hakim juga meminta kebenaran akan bahaya zat adiktif harus diungkapkan serta menyalahkan atas penipuan pemasaran.

Putusan ini menurut penggugat merupakan langkah penting untuk mengakhiri dekade penipuan industri tembakau yang mengakibatkan jutaan kematian dini, penderitaan yang tak terperikan dan miliaran biaya perawatan kesehatan.

"Pada akhirnya, mewajibkan perusahaan tembakau untuk mengatakan kebenaran adalah harga yang kecil untuk membayar konsekuensi kesalahan mereka dari apa yang mereka telah lakukan,"kata Matthew L. Myers, Presiden Campaign for Tobacco Free Kids dalam rilisnya kepada Republika.

Putusan juga mengimplementasikan laporan korektif Hakim Pengadilan Distrik AS Gladys Kessler yang pertama kali memerintahkan perusahaan tembakau untuk melakukannya di tahun 2006 ketika ia menemukan mereka bersalah melanggar hukum sipil dan keterlibatan dalam penipuan selama beberapa dekade untuk menipu rakyat Amerika.

Hal ini sangat penting bahwa Hakim Kessler memerintahkan perusahaan tembakau untuk mengakui dalam setiap pernyataan korektif bahwa "pengadilan federal telah memutuskan bahwa perusahaan tembakau  sengaja menipu publik Amerika."

Hakim Kessler memerintahkan laporan korektif untuk mencegah penipuan di masa depan oleh perusahaan rokok.

Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan tembakau diminta untuk memberitahu publik mengenai kebenaran tidak hanya tentang produk mereka, tetapi juga tentang penipuan mereka terlebih dahulu sehingga konsumen tidak akan disesatkan di masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement