REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak arti penting dibalik status baru yang didapatkan Palestina. Di antara arti penting tersebut, menurut guru besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, yaitu jika Israel menyerang Palestina maka negara zionis tersebut bisa dianggap melanggar hukum internasional.
Pasalnya, Palestina telah diakui oleh mayoritas negara di PBB dari sekedar entitas menjadi sebuah negara. Kategori Palestina saat ini adalah negara pemantau non anggota dan sejajar dengan Kota Vatikan.
Ini berarti jika Israel melakukan serangan balasan secara tidak proporsional ke Gaza maka hal itu berarti serangan dari satu negara ke negara lain. "Israel bisa dianggap telah melanggar hukum internasional," ujar Hikmahanto melalui email yang dikirim kepada Republika, Jumat (30/11)
Sebelumnya mengingat Palestina tidak dianggap sebaga negara maka serangan Israel dikatagorikan sebagai tindakan polisionil, yakni tindakah suatu pemerintahan terhadap wilayah yang diduduki.
"Para petinggi sipil dan militer Israel yang memutuskan kebijkan penggunaan kekerasan bisa didakwa melakukan kejahatan internasional yang menggunakan kekerasan terhadap negara lain," ujar Hikmahanto.