Sabtu 01 Dec 2012 06:04 WIB

Mogok Kerja, Buruh di Negeri Singa Bakal Didenda

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Heri Ruslan
Singapura
Foto: Heri Ruslan/RepublikaOnline
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Negeri Merlion memberlakukan peraturan dan sanksi khusus bagi buruh atau pegawai yang bekerja dibidang layanan umum. Bagi mereka yang ingin melakukan aksi mogok kerja tanpa memberitahukan minimal dua pekan sebelumnya kepada pemerintah, maka terhadap mereka diberlakukan sejumlah denda.

Baru-baru ini, sebuah kasus terjadi. Sebanyak 100 supir angkutan di Singapura tak bekerja sepekan lalu. Mereka yang bekerja sebagai supir didominasi oleh supir yang direkrut dari Cina.

Supir-supir itu mengklaim bahwa mereka menerima bayaran lebih kecil dibandingkan supir angkutan dari negara lain. He Jun Ling, salah satu supir kemudian dituntut secara hukum. Hal ini akhirnya menyebabkan pekerja lain melakukan aksi serupa.

Supir yang terbukti bersalah itu, ini juga berlaku bagi petugas bidang kerja lainnya, akan terancam denda mencapai 1.600 dolar AS atau setara Rp 15,2 juta. Hukuman lainnya adalah penjara selama satu tahun.

Kementerian Perdagangan Cina tengah serius membahas kasus ini. "Kami berharap pihak terkait akan merespon positif tuntutan supir yang terbilang wajar. Mereka harus memperoleh upah yang sama dan adil. Ini untuk melindungi hak-hak hukum pekerja Cina," kata perwakilan tersebut, dikutip dari BBC, Sabtu (1/12).

Kasus mogok buruh supir bukan yang pertama kalinya terjadi di Singapura. Sejak 1986, peristiwa serupa sudah sering terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement