REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesor Hukum Internasional University of Illinois College of Law, Francis A Boyle, menanggapi kemenangan Palestina di Majelis Umum PBB. Dia menyatakan Palestina kini bisa melawan Israel dengan “Intifadah Hukum”.
“Ini bisa menjadi awal dari sebuah 'Intifadhah Hukum' Palestina melawan Israel,” kata penulis buku "Palestine, Palestinians, and International Law" ini kepada Australian for Palestine (AFP) seperti dikutip Miraj News Agency.
Boyle mengatakan Palestina bisa bergabung dengan Statuta Roma pada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait dengan adanya permukiman ilegal serta kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Profesor yang mendapat gelar dari University of Chicago dan Harvard itu melanjutkan Palestina bisa bergabung dengan Pengadilan Internasional. Di Pengadilan Dunia tersebut, Palestina bisa menuntut Israel atas blokade yang dilakukannya terhadap Gaza.
Palestina juga dapat bergabung dengan Konvensi Hukum Laut Internasional dan mendapatkan bagian yang adil dari ladang gas yang terletak di lepas pantai Gaza. Sehingga, Palestina bisa menjadi mandiri secara ekonomi.
Boyle yang menjadi konsultan Bosnia dan Herzegovina tersebut juga mengatakan Palestina bisa menjadi pihak dari Konvensi Jenewa ke-Empat terkait hukum perang. Mereka juga bisa bergabung dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional sehingga berhak mendapat kedaulatan dan kontrol hukum atas wilayah udaranya sendiri.
''Palestina bisa pula bergabung dengan Uni Telekomunikasi Internasional dan mendapatkan kontrol hukum berdaulat atas gelombang udara sendiri serta saluran telepon dan bandwidth,'' kata Boyle yang juga konsultan bagi negara otoritas Palestina itu.