REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir, Mohamed Mursi, Sabtu (1/12) malam waktu setempat atau Ahad pagi WIB menetapkan 15 Desember 2012 sebagai hari referendum konstitusi.
"Pada hari ini, Sabtu (1/12) saya menetapkan tanggal 15 Desember 2012 penyelenggaraan referendum konstitusi. Ini merupakan konstitusi pertama dalam sejarah Mesir yang ditentukan oleh rakyat," kata Presiden Mursi.
Ketua Majelis Konstituante, Husam Al Gharian, menyerahkan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUD) kepada Presiden Mursi dalam pertemuan di Gedung Konferensi Internasional, Distrik Nasr City, Kairo Timur.
Pertemuan tersebut dihadiri para anggota Majelis Konstituante, Perdana Menteri Hisham Qandil dan jajaran anggota kabinet termasuk Menteri Pertahanan Abdel Fatah Al Sisi dan para pemuka masyarakat setempat.
Presiden mengajak semua rakyat Mesir yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak suaranya. Itu baik yang menolak atau menerima konstitusi tersebut.
Kepala negara menegaskan pihaknya selalu siap berdialog dengan siapa saja untuk kemaslahatan bangsa.
Penetapan referendum konstitusi itu diambil Presiden Moursi di tengah unjuk rasa sejuta umat di Kairo dan sejumlah ibu kota provinsi oleh Ikhwanul Muslimin dan Salafi serta beberapa kelompok liberal pendukung konstitusi.
Majelis Konstitusi penyusunan RUUD ini telah lebih selama enam bulan menjalankan tugasnya. Beberapa anggotanya dari kalangan liberal mengundurkan diri.
Penyusunan RUUD itu menjadi tarik-menarik kepentingan yang sengit dalam enam bulan terakhir dengan aksi pro-kontra di antara dua kubu berseberangan. Kelompok liberal menganggap konstitusi itu didominasi oleh kubu Islam dari Ikhwanul Muslimin dan Salafi.
Presiden Mursi sebelumnya mengelurkan dekrit, di antaranya memperpanjang masa tugas Majelis Konstitusi selama dua bulan. Dekrit tersebut ditentang keras oleh oposisi yang berunjuk rasa di Bundaran Tahrir yang berlangsung sejak pekan lalu.