REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amnesti Internasional menyatakan keprihatinannya tentang laporan bahwa sejumlah negara menekan Palestina untuk tidak menggugat Israel atas kejahatan perang di Pengadilan Pidana Internasional.
"Hak korban untuk menjangkau peradilan bukan sesuatu yang dapat ditawar," kata Direktur Senior Hukum dan Kebijakan Internasional di Amnesti Internasional, Widney Brown, seperti dikutip Irib.
Pada Kamis lalu, sebanyak 193 anggota Majelis Umum PBB menyetujui peningkatan status keanggotaan Palestina menjadi negara pemantau non anggota.
Palestina sekarang dapat mengakses badan-badan PBB termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengajukan keluhan atau menggungat kejahatan Israel.
Brown menilai peningkatan status Palestina ini akan membuka pintu bagi korban pelanggaran hak asasi manusia untuk mencari keadilan dan meraih hak-hak mereka.
Pada 2009, Palestina meminta ICC menyelidiki berbagai kejahatan perang yang dilakukan militer Israel selama Perang 22 Hari pada 2008.
Namun, ICC berdalih tidak dapat menyelidiki kejahatan Israel kecuali badan-badan PBB memutuskan bahwa Palestina telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara dalam yang dapat mengajukan gugatan.
"Para korban yang menderita akibat agresi Israel 2008-2009 telah menunggu terlalu lama untuk keadilan bagi Palestina," kata Brown.