Senin 03 Dec 2012 15:26 WIB

PBB: Permukiman Yahudi Ilegal!

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Permukiman Yahudi
Permukiman Yahudi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon menyatakan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur atau biasa disebut E1, beresiko tinggi

"Permukiman itu ilegal berdasarkan hukum internasional," tegas juru bicara Ban, seperti disitat dari Al Arabiya, Senin (3/12).

"Jika permukiman di E1 itu dibangun, maka akan memberi pukulan yang hampir fatal atas upaya mendamaikan dua negara itu."

Pernyataan Ban tersebut mewakili kecaman dunia, termasuk Inggris, Prnacis, Amerika Serikat dan Uni Eropa. "Sekjen mengulangi seruannya kepada semua pihak untuk melanjutkan perundingan dan mengintensifkan upaya perdamaian yang menyeluruh, adil, dan abadi, serta mendesak para pihak untuk menahan diri dan tindakan provokatif," kata Ban dalam pernyataannya. (baca: PBB: Permukiman Yahudi Hambat Perdamaian).

Majelis Umum PBB mengakui Palestina sebagai negara pengamat non-anggota. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menuduh Palestina melanggar perjanjian, seperti Perjanjian Oslo 1993. Bahkan Netanyahu mengancam Israel akan mengambil tindakan yang mereka nilai tepat, salah satunya menahan pajak. (baca: Uni Eropa: Pemukiman Israel Ilegal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement