Rabu 05 Dec 2012 12:50 WIB

Mata-mata Korut Divonis Empat Tahun Penjara

Kim Jong Nam, salah satu anak dari mantan pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong ill yang wafat tahun lalu
Kim Jong Nam, salah satu anak dari mantan pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong ill yang wafat tahun lalu

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan memvonis empat tahun penjara seorang mata-mata Korea Utara pada Rabu (5/12). Vonis jatuh setelah tersangka terbukti terlibat dalam usaha mencederai putra almarhum pemimpin negara itu, Kim Jong Il.

Mata-mata yang tidak disebutkan jati dirinya itu tiba di Korsel Maret sebagai seorang pengungsi yang meninggalkan Korut melalui China, kata pengadilan itu.

Berdasarkan pemeriksaan para petugas keamanan, pria itu mengaku ia adalah anggota satu komplotan untuk menabrakkan mobil yang disewanya ke mobil yang membawa putra sulung Kim, Kim Jong-Nam di China tahun 2010" dan kemudian lari.

Mata-mata yang dihukum itu mengatakan ia selama 10 tahun sebagai agen bawah tanah di China dan ditugaskan untuk mencederai Kim Jong-Nam dan kemungkinan membawa ia pulang ke Pyongyang, kata seorang pejabat pengadilan.

Dalam aksinya ia pernah menyewa satu taksi untuk melancarkan serangan itu, tetapi komplotan itu gagal karena Kim sedang berkunjung ke luar negeri, kata pejabat itu.

Di China, mata-mata itu juga melacak para pembelot dari Korut untuk berusaha membawa mereka pulang, kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam vonisnya. "Terpidana itu melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia para pembelot Korut, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement