Jumat 07 Dec 2012 23:56 WIB

Human Rights Watch: Israel Langgar Hukum Perang

Pasukan tentara Israel.
Foto: Reuters/Baz Ratner
Pasukan tentara Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Tentara Israel melakukan pelanggaran nyata hukum perang ketika membunuh 12 warga Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, dalam serangan udara atas sebuah rumah di Gaza, Palestina, bulan lalu. Demikian kata Human Rights Watch pada Jumat.

Serangan Israel itu dilakukan dalam delapan hari Gerakan Pilar Pertahanan. Serangan dilancarkan atas rumah keluarga Mohammed Jamal Dallu (29 tahun) yang dituding Israel sebagai teroris.

Serangan itu yang paling mematikan selama kemelut berakhir pada 22 November. ''Serangan menewaskan Dallu, anggota kepolisian Hamas, sembilan anggota keluarganya dan dua tetangganya,'' kata HRW.

"Bahkan jika Dallu, polisi berpangkat rendah, adalah sasaran sah tentara di bawah hukum perang, maka serangan terhadap rumah warga yangmembunuh sejumlah besar warga itu membuatnya tidak sah," katanya.

Gempuran itu memicu kecaman dunia. Banyak pengamat terkejut dengan kematian anak-anak.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement