REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON---Alat perekam data di pesawat terbang, kotak hitam, akan dipasang di semua mobil dan lampu truk di Amerika Serikat. Pemasangan kotak hitam tersebut merupakan usulan Departemen Transportasi AS.
Departemen akan mewajibkan setiap perusahaan pembuat kendaraan memasang perekam data di lampu kendaraan dengan berat kurang dari 8,5 pound dan akan mulai efektif berlaku pada 1 September 2014.
Kotak hitam tersebut akan merekam kecepatan kendaraan, aktifasi gigi, dampak yang terjadi, penggunaan sabuk pengaman, dan data lain yang terkait dengan kecelakaan. Data-data tersebut akan membantu investigasi dan perusahaan pembuat kendaraan dalam memperbaiki pengaman dari kecelakaan seperti kantong udara dan sistem lainnya.
Terkait data privasi pengendara, Badan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Nasional AS, mengatakan alat tersebut tidak akan mengumpulkan data-data personal. Alat tersebut tidak akan merekam percakapan di dalam mobil dan tidak akan berfungsi sepanjang waktu.
Hanya kecelakaan atau kondisi yang membuat kantong udara mengembang akan otomatis menghidupkan alat perekam.
Informasi yang terekam dalam alat itu akan menjadi milik pengguna kendaraan. Data tidak akan digunakan atau diakses departemen tanpa sepengetahuan pemilik. Data tersebut juga akan dibuka ke publik selama 60 hari.
Ketika pemilik kendaraan meninggal dalam kecelakaan, kendaraan akan menjadi milik perusahaan asuransi, yang dapat memberikannya kepada orang yang sebelumnya ditunjuk pemilik.
Sekitar 96 persen mobil keluaran 2013 dan kendaraan besar lain sudah mengaplikasikan teknologi ini. Alat ini terdiri dari perangkat keras khusus serta perangkat lunak. Administrator di agensi keselamatan AS mengatakan alat tersebut akan membantu pembuatan sistem keselamatan dan mencegah jatuhnya korban di masa depan.